Probolinggo, tvOnenews.com – Akibat banyaknya truk besar pengangkut tanah uruk Tol Probowangi yang marak menerobos jalan lokal (desa) bukan kelasnya, tak hayal membuat masyarakat geram dan mengeluh, di Jalan Desa Kotaanyar, Desa Sukorejo dan Desa Sumberanyar, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Safi’i, Ketua Pemuda Desa Sukorejo menyampaikan, banyaknya lalu lalang truk tronton yang mengangkut tambang batuan di Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar itu, dipastikan tidak sesuai tonase.
"Jika tidak segera ditertibkan, maka rawan terjadi kecelakaan serupa. Bahkan ironisnya, sehari setelah ada perbaikan hotmix oleh dinas PUPR, jalan setempat langsung mengalami kerusakan parah,” terangnya.
"Seharusnya pemerintah daerah melarang truk besar melewati jalan yang bukan keperuntukkannya, seiring lalu lintas sangat padat, berdebu dan merusak jalan. Entah siapa yang akan bertanggungjawab untuk memperbaiki,” imbuhnya.
Padahal masyarakat Probolinggo ini, sangat peduli dengan adanya Proyek Strategis Nasional namun tidak perlu menabrak aturan yang ada.
"Setidaknya armada angkut yang digunakan disesuaikan dengan kelas jalan, jangan mencari untung saja tapi merugikan orang lain," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Edi Suryanto menjelaskan, soal keberadaan truk tronton yang masuk ke jalan desa tersebut. Pihaknya pada pendekatan yakni andalan dengan tahapan forum/rapat yaitu analisis terhadap gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan yang ditimbulkan suatu rencana pembangunan/pengembangan pusat kegiatan, Jumat (22/12).
"Forum rapat akan diikuti OPD teknis termasuk unsur Forkopimka dan stakeholders kewilayahan setempat dan hasil kesepakatan rapat dituangkan dalam BA dan ditandatangani semua yang hadir, salah satu isinya penggunaan armada yang wajib sesuai kelas jalan," jelasnya.
Kemudian permukiman dan infrastruktur oleh pengembang dan salah satu topik bahasannya tentang penggunaan kendaraan yang sesuai dengan kelas jalan kabupaten.
“Terkait dinamika di lapangan, jika penggunaan armada tronton yang tidak sesuai dengan kelas jalan, berkenan koordinasi atau konfirmasi dengan Dinas terkait yakni DPUPR berkenaan kewenangan masalah jalan di Kabupaten Probolinggo,” tandasnya. (msn/hen)
Load more