Korban kaget saat bapak tersangka menerangkan tidak pernah mengalami kecelakaan serta tidak pernah dibawah ke rumah sakit manapun dan tersangka tidak tinggal di rumah tersebut.
Korban lalu menjelaskan bahwa motor miliknya dipinjam dan tidak dikembalikan oleh tersangka dan menyampaikan ke ayah pelaku agar anaknya segera mengembalikan motor Honda vario miliknya.
Mengetahui sepeda motor belum dikembalikan tersangka, korban kemudian melaporkanya ke Polsek Manyar. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp14.000.000.
Kapolsek Manyar, Gresik AKP Tatak S mengatakan setelah mendapat laporan dari korban anggota Reskrim Polsek Manyar lalu melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di TKP.
"Pada hari Selasa (19/12), sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Manyar melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Alen Prasetyo di rumahnya di jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas," jelasnya, Rabu (20/12).
AKP Tatak menjelaskan, tersangka sudah ditahan di Polsek Manyar. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku motor tersebut digadaikan ke orang yang beralamat di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.
"Motor korban digadaikan sebesar Rp6.000.000 dan hasil uang penggelapan motor untuk bayar utang di pinjol dan dibuat pasang taruhan di judi online," jelas AKP Tatak.
Load more