GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Nganjuk Tetapkan Kepala Desa Sukorejo Sebagai Tersangka Korupsi Dana PAD

Kepolisian Resor Nganjuk menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka dalam skandal korupsi dana pendapatan asli desa (PAD) Desa Sukorejo,Kecamatan Rejoso.
Kamis, 21 Desember 2023 - 11:24 WIB
Kepala Desa Sukorejo jadi Tersangka Korupsi Dana PAD
Sumber :
  • Kasianto

Nganjuk, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Nganjuk menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka dalam skandal korupsi dana pendapatan asli desa (PAD) Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Menurut pihak berwenang, kepala desa tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun oleh kepala desa berinisial AS (37) digunakan untuk keperluan pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasatreskrim AKP Lanang Teguh Pambudi menjelaskan, bahwa setelah penyelidikan intensif, bukti-bukti yang cukup kuat menunjukkan adanya manipulasi dana desa. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau proyek yang tidak terkait dengan kebutuhan masyarakat.

“Kasus korupsi yang menjerat AS (37) tersebut terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD), Desa Sukorejo Tahun Anggaran 2021 dan 2022, dan merugikan negara sebesar Rp1.218.371.750 (satu miliar dua ratus delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)," jelas AKP Lanang Pambudi, Rabu (20/12).

Lebih lanjut AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 81 orang dan tiga orang ahli (ahli pidana, pemerintahan desa dan keuangan negara), menyita beberapa barang bukti pendukung dan melakukan penahanan kepada tersangka (AS) terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, mengindikasikan bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan pribadi dimana uang hasil lelang yang seharusnya dimasukkan dalam kas desa ternyata ditransfer ke rekening pribadi oleh saudara BP selaku bendahara lelang yang merangkap sebagai bendahara desa (diajukan dalam berkas terpisah)," ungkap AKP Lanang Pambudi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjut AKP Lanang Pambudi, oleh tersangka, dana PAD hasil lelang TKD tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan di luar APBDes (kepentingan pribadi), sehingga mengakibatkan sebagian besar kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang didanai PAD tidak dilaksanakan.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP diancam  pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," pungkas AKP Lanang Pambudi. (kso/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT