Petugas gabungan juga merazia sebuah rumah di kawasan bekas lokalisasi Balong Cangkring, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon. Rumah tersebut diduga menjual minuman keras.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang disembunyikan dalam peti terkunci di dapur rumah. Setelah berhasil membuka pengunci, puluhan botol minuman keras berbagai merek tersebut disita petugas.
"Ada tingkat pelanggaran yang kita temukan, yang satu pelanggaran perda nomer 13 tahun 2015, tentang penyelenggaraan rumah kos yang seharusnya penghuni perempuan dan laki-laki itu terpisah. Dan yang kedua perda nomer 2 tahun 2015 tentang pengawasan dan peredaran minuman keras," jelas Modjari. (hfh/hen)
Load more