Diungkapkan Wisnu, bahwa terungkapnya kasus pengoplosan elpiji tiga kilogram ini berawal dari laporan masyarakat. Hal ini didasari kecurigaan adanya praktek curang tersebut, di tengah susahnya mendapatkan tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi.
"Masyarakat pengguna elpiji subsidi yang seharusnya bisa memperoleh menjadi ada kerugian yang mereka rasakan tentunya dengan langkanya gas tiga kilogram itu menjadi perhatian kita bersama," ungkapnya.
Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, dan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan juga sebagai pangkalan elpiji. Hasilnya diketahui pemilik usaha pangkalan atas nama Ari Setyo Nugroho, terindikasi melakukan pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi.
"Tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan, bahwa pengoplosan tersebut dilakukan di sebuah rumah milik tersangka atas nama Ari Setyo Nugroho, dan proses pengoplosan dilakukan oleh kedua karyawan," ucap dia kembali.
Penggerebekan rumah dan pangkalan milik Ari Setyo Nugroho dilakukan pada Sabtu lalu (16/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu tersangka pemilik usaha dan dua karyawannya Dian Santoso (29) warga Desa Sumberdem dan Devi Indra Cahyana (34) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, tengah memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke elpiji 12 kilogram.
"Hari Sabtu kurang lebih pukul 20.00 WIB, kita amankan yang ada di lokasi, pada saat tersangka menyuntikkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram menuju ke elpiji 12 kilogram non subsidi dari tabung ukuran tersebut," tuturnya.
Aktivitas curang ini telah dilakukan ketiganya selama satu tahun. Dimana setiap pekannya mereka berhasil mengoplos empat kali, sebanyak 25 tabung elpiji 12 kilogram, yang isinya berasal tabung elpiji 3 kilogram, sebanyak kurang lebih 100 tabung.
Load more