Polres Malang Ungkap Pengoplosan Tabung Elpiji 3 Kg dan Ringkus Tiga Orang Pelaku
- tvOne - edy cahyono
"Tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan, bahwa pengoplosan tersebut dilakukan di sebuah rumah milik tersangka atas nama Ari Setyo Nugroho, dan proses pengoplosan dilakukan oleh kedua karyawan," ucap dia kembali.
Penggerebekan rumah dan pangkalan milik Ari Setyo Nugroho dilakukan pada Sabtu lalu (16/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu tersangka pemilik usaha dan dua karyawannya Dian Santoso (29) warga Desa Sumberdem dan Devi Indra Cahyana (34) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, tengah memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke elpiji 12 kilogram.
"Hari Sabtu kurang lebih pukul 20.00 WIB, kita amankan yang ada di lokasi, pada saat tersangka menyuntikkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram menuju ke elpiji 12 kilogram non subsidi dari tabung ukuran tersebut," tuturnya.
Aktivitas curang ini telah dilakukan ketiganya selama satu tahun. Dimana setiap pekannya mereka berhasil mengoplos empat kali, sebanyak 25 tabung elpiji 12 kilogram, yang isinya berasal tabung elpiji 3 kilogram, sebanyak kurang lebih 100 tabung.
"Tiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing, peran utama atas nama tersangka Ari Setyo Nugroho, sebagai pemilik pangkalan maupun usaha elpiji, dibantu oleh dua orang rekannya yang kita nyatakan sebagai tersangka," bebernya.
Pihaknya berhasil mengamankan 129 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi yang akan dioplos, lima buah tabung elpiji 3 kilogram yang sudah dipindahkan isinya, 26 tabung elpiji 12 kilogram, elpiji seberat 5,5 kilogram sebanyak 7 tabung, dan 2 tabung kosong elpiji seberat 5,5 kilogram.
"Kami juga berhasil mengamankan dua set alat transfer gas elpiji berupa dua buah pipa aluminium, tiga selang gas terbuat dari plastik, dua unit timbangan, 20 segel elpiji 12 kilogram warna kuning, dan satu unit Daihatsu Grandmax," tukasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menyebut, tersangka belajar melakukan penyuntikan gas elpiji itu dari platform YouTube. Para tersangka belajar secara otodidak.
"Tersangka ini belajar dari YouTube, secara otodidak. Mereka ini menjualnya di bawah HET. Keuntungannya diputar lagi untuk membeli tabung gas dan dijual kembali," terangnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 40 angka 9 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral. Adapun ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Load more