Gresik, tvOnenews.com - Pasca viralnya pengakuan keluarga tersangka Alditia Rosyadi (AR), yang menyatakan AR mengalami penganiayaan dan dibakar alat kelaminnya oleh oknum polisi, kini menyisakan cerita lain.
Tersangka Irfan Suryadi di hadapan polisi mengaku jika untuk menghilangkan jejak, dirinya sengaja menjual barang milik korban AS ke tersangka Alditia Rosyadi (28) di Rembang, Jawa Tengah. Uang hasil penjualan, rencananya digunakan untuk ongkos pulang ke kampung halaman di Palembang, Sumatera Selatan.
"Sudah lama pingin pulang kampung, tetapi tidak punya uang. Namun, setelah menjual barang dan mendapatkan uang, justru ditangkap polisi," sesalnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, misteri kasus pembunuhan brutal terhadap Aris Supriyanto (30), seorang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah di Surabaya, yang ditemukan tewas bersimbah darah dengan mulut ditusuk pisau dapur, di dalam rumahnya di kavling Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Gresik, berhasil menangkap 2 orang tersangka yakni Irfan Suryadi (30) warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan dan Hengky Pratama Susanto (23) warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Menurut polisi, kedua orang tersangka pembunuhan sadis ini diringkus di 2 tempat berbeda. Tersangka Irfan Suryadi ditangkap di Tegal, Jawa Tengah. Sedangkan, tersangka Hengky Prata ditangkap di rumahnya di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
"Semula hanya berniat merampok korban. Namun, korban melawan. Spontan, saya memukul dan menusuk korban dengan pisau dapur hingga tewas seketika," ujar kedua tersangka, di halaman Mapolres Gresik, Rabu (6/12).
Menurut pengakuan tersangka Irfan dan Hengky, aksi pembunuhan terpaksa dilakukan, agar korban tidak berteriak minta tolong. Usai melakukan aksinya, kedua korban langsung kabur. Tersangka Irfan kabur ke Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan, tersangka Hengky pulang ke rumahnya di Cerme Gresik.
"Sepeda motor Honda PCX nopol L 3252 DAF milik korban, saya jual di Tegal Jawa Tengah. Sedangkan, 6 unit telepon genggam milik korban, saya jual di Semarang," terang Irfan.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, selain menangkap 2 orang tersangka pembunuhan, pihaknya juga menangkap 3 orang tersangka penadah barang milik korban pembunuhan.
"Dari tangan tersangka, kami mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor PCX dan 6 unit telepon genggam milik korban," jelasnya.
Dari hasil olah TKP, lanjut Kapolres Gresik, didapatkan barang bukti yakni palu, pisau dapur, dan paving block.
"Barang bukti ini, digunakan tersangka untuk menghabisi korban," jelas Kapolres.
Kini akibat perbuatanya, tersangka Irfan dan Hengky dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Sedangkan 3 orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana maksimal 9 tahun. (mhb/hen)
Load more