Edarkan Uang Palsu di Desa Mangliawan, Driver Ojol Ditangkap Reskrim Polsek Pakis
Polsek Pakis berhasil mengungkap dan menangkap seorang driver Ojol yang terlibat dalam peredaran uang palsu, yang beraksi mengincar toko kecil dan jasa GoFood.
Selasa, 19 Desember 2023 - 19:20 WIB
Sumber :
- tvOne - edy cahyono
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Subs Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya 15 tahun kurungan penjara," tandasnya. (eco/gol)
Load more