Berkat laporan korban dan dari hasil penyelidikan jajaran satreskrim Polres Probolinggo Kota. Dua pelaku berhasil diamankan, antara lain yakni MA (27), warga Kecamatan Kanigaran, dan AFR (24), warga Kecamatan Kedupok.
"Sedangkan dua pelaku lainnya, masih berstatus DPO. Dari pengakuan kedua pelaku, saat itu mereka usai mengkonsumsi minumam keras," tandasnya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit sepesa motor Vixion, Honda Scoopy, satu buah kaos oblong berwarna biru dan kaos oblong berwarna merah yang digunakan pelaku ketika melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku akan dijerat pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan atau Pasal 80 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun 6 bulan," pungkasnya. (msn/gol)
Load more