Pilu Istri di Malang Dijual Suami Lewat MiChat Rp250 Ribu untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
- Tim tvOne/Edy Cahyono
Malang, tvonenews.com - Tim Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap dan mengungkap dua orang pria yang tega menjual istrinya pada pria hidung belang karena alasan ekonomi.
Dua tersangka yang satu berstatus suami-istri sah, dan satu lagi statusnya nikah siri.
Kedua tersangka ini menjajakan istrinya secara online. Lewat aplikasi MiChat. Kini keduanya harus meringkuk di rutan Mapolres Malang.
"Mereka ditangkap Satreskrim Polres Malang di salah satu tempat penginapan di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Sewaktu diringkus mereka baru saja menjajakan istrinya pada pria hidung belang," ujar Kepala Unit III, Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa, Jumat (15/12/2023).
Dikatakan Choirul, kedua tersangka adalah Aditya Putra (22), asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar yang indekos di Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tersangka ini yang tega menjual istri sahnya berinisial IKW (20), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
"Dan satu lagi adalah, Fajri (23), asal Sukabumi, Jawa Barat. Dia menjual istri sirinya, TH (28), warga Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang serta teman istri sirinya SY (24), warga Kecamatan Sungaiaur, Kabupaten, Pasaman Barat," terangnya.
Diungkapkan Iptu Choirul Mustofa, penangkapan kedua tersangka ini pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu Hotel Kepanjen, Kabuapten Malang.
"Kedua tersangka ini sengaja datang ke wilayah Kabupaten Malang untuk menjajakan istrinya. Mereka menginap di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kepanjen," ungkapnya.
Kemudian mereka menjual istrinya untuk memuaskan lelaki hidung belang melalui aplikasi kencan dengan akun bernama KONYEL dan Vivi Gemoy. ISW ditawarkan dengan harga Rp250 ribu hingga Rp600 ribu sekali kencan.
“Jadi istri ditawarkan di akun tersebut dengan harga Rp500- Rp600 ribu, kemudian ada tawar menawar di aplikasi itu sehingga sepakat antara Rp250 ribu - Rp300 ribu,” jelasnya.
“Kemudian di suruh untuk datang ke salah satu penginapan kemudian ditunjukkan nomor kamar dan di sewa setelah lelaki masuk suami menunggu di loby hotel,” lanjutnya.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, dua buku nikah milik korban dan tersangka, satu buah ponsel, nota pemesanan hotel dan uang tunai Rp250 ribu.
Load more