Mustofah menambahkan, dari tangan tersangka RRDW, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu sepeda motor Honda Revo warna hitam merah dengan nopol AE-4413-DN, satu helm warna merah NTC, satu jaket warna biru dan satu celana jeans warna biru.
Selanjutnya tersangka RRDW dijerat dengan Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan.
“Atas peristiwa tersebut,korban saat ini trauma berat dan kita lakukan pendampingan dari psikiater Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” pungkasnya. (zaz/hen)
Load more