Surabaya, tvOnenews.com - Begal Payudara siswi SD di Surabaya yang sempat viral di medsos diringkus polisi Polres Tanjung Perak. Sering gentayangan di jalan raya sepi menyasar anak di bawah umur, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus tersangka begal payudara, Jumat (8/12). Tersangka diamankan setelah empat korban melaporkan ke Polres Tanjung Perak dan ditindaklanjuti oleh polisi.
Satu pelaku adalah RRDW (20), warga Dusun Buduran, Kecamatan Wonoasri, Madiun. Setelah dipastikan kuat melakukan tindakan asusila, tersangka ditangkap oleh unit l sergap Begal Jatanras dan Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ipda Mustofa Kanit Jatanras mengungkapkan, jika pelaku berinisial RRDW diduga kuat melakukan pelecehan terhadap 4 korban, yakni dua korban siswa kelas 6 SD dan dua korban lainnya siswi SMP di Surabaya, Selasa (20/11) sekitar pukul 06.30 Wib.
“Pelaku sengaja membegal payudara terhadap anak di bawah umur. Siswi SD dan SMP sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Unit Jatanras Polres Tanjung Perak,” tutur Mustofah, Senin (11/120.
Modus operandi pelaku mengintai korban saat berangkat ke sekolah dengan menggunakan sepeda angina. Sesampainya di wilayah Taman Batu Kenjeran, pelaku lantas melancarkan aksinya mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo. Setelah dekat antara pelaku dengan korban langsung meremas (payudara.red) kemudian kabur.
“Setelah meremas payudara siswi tersebut, tersangka langsung kabur melarikan diri tak terkejar oleh korban. Sehingga korban mengalami trauma tidak mau ke sekolah. Dari kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan melalui beberapa saksi di lokasi kemudian dilakukan penangkapan,” jelas Mustofah.
Mustofah menambahkan, dari tangan tersangka RRDW, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu sepeda motor Honda Revo warna hitam merah dengan nopol AE-4413-DN, satu helm warna merah NTC, satu jaket warna biru dan satu celana jeans warna biru.
Selanjutnya tersangka RRDW dijerat dengan Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan.
“Atas peristiwa tersebut,korban saat ini trauma berat dan kita lakukan pendampingan dari psikiater Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” pungkasnya. (zaz/hen)
Load more