Terungkap! Sebelum Habisi Nyawa Korban, Pelaku Pembunuh Pria Mulut Ditusuk Pisau di Gresik Masih Sempat Masak Mie Instan
- tvOne - m habib
Untuk menghilangkan jejak, lanjut Irfan, sengaja menjual barang milik korban di Jawa Tengah. Uang hasil penjualan, rencananya digunakan untuk ongkos pulang ke kampung halaman di Palembang, Sumatera Selatan.
"Sudah lama pingin pulang kampung, tetapi tidak punya uang. Namun, setelah menjual barang dan mendapatkan uang, justru ditangkap polisi," ujarnya.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, selain menangkap 2 orang tersangka pembunuhan, juga menangkap 3 orang tersangka penadah barang milik korban pembunuhan.
"Dari tangan tersangka, kami mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya, sepeda motor PCX dan 6 unit telepon genggam milik korban," jelasnya.
Sedangkan dari hasil olah TKP polisi mengamankan bukti berupa palu, pisau dapur, dan paving block.
"Barang bukti ini, digunakan tersangka untuk menghabisi korban," jelasnya.
Tersangka Irfan dan Hengky dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Sedangkan, 3 orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana paling banyak sembilan tahun. (mhb/gol)
Load more