Tersangka Irfan dan Hengky menambahkan aksi pembunuhan terpaksa dilakukan, agar korban tidak berteriak minta tolong. Usai melakukan aksinya, kedua korban langsung kabur. Tersangka Irfan kabur ke Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan, tersangka Hengky pulang ke rumahnya.
"Sepeda motor honda PCX Nopol L 3252 DAF milik korban, saya jual di Tegal Jawa Tengah. Sedangkan, 6 unit telepon genggam milik korban, saya jual ke Semarang," terang Irfan.
Untuk menghilangkan jejak, lanjut Irfan, sengaja menjual barang milik korban di Jawa Tengah. Uang hasil penjualan, rencananya digunakan untuk ongkos pulang ke kampung halaman di Palembang, Sumatera Selatan.
"Sudah lama pingin pulang kampung, tetapi tidak punya uang. Namun, setelah menjual barang dan mendapatkan uang, justru ditangkap polisi," ujarnya.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, selain menangkap 2 orang tersangka pembunuhan, juga menangkap 3 orang tersangka penadah barang milik korban pembunuhan.
"Dari tangan tersangka, kami mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya, sepeda motor PCX dan 6 unit telepon genggam milik korban," jelasnya.
Sedangkan dari hasil olah TKP polisi mengamankan bukti berupa palu, pisau dapur, dan paving block.
Load more