Satu Kilogram Narkotika Kiriman dari Pontianak Digagalkan Polisi Bangkalan, Satu Kurir Diamankan
- dimas farik
"Saya waktu mengantarkan kiriman barang pertama kalinya saya tidak tahu, untuk kiriman barang yang kedua dan ketiga sudah tahu kalau itu narkoba. Dalam satu kali pengambilan barang haram di jasa pengiriman, saya mendapat upah sebesar Rp2.500.000, namun setelah sampai si pemesan, ia kembali mendapatkan uang Rp6.500.000, hingga total uang mencapai delapan juta rupiah," pungkasnya.
Besarnya upah tersebut, membuat pelaku yang sehari-sehari sebagai bekerja serabutan tergiur untuk menjadi kurir barang haram. Barang bukti narkotika satu kilogram telah diamankan polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. (fds/far)
Load more