"Narkotika yang dibawa HS ini rencananya akan dikirim kepada seorang temannya. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan mendalaminya, siapa teman pelaku yang akan dikirim narkotika," terangnya.
Barang bukti berupa 21 gram sabu dan kendaraan pelaku kini telah diamankan oleh polisi. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (fds/gol)
Load more