“Modus yang diterapkan atau yang dilakukan oleh tersangka ini adalah memberikan es cincau gratis kepada korban, sehingga korban terbujuk rayu dan lengah kemudian pada saat itulah kesempatan tangannya mengerayangi (meraba) korban,” jelasnya.
Dibeberkan Gandha, cara tersangka melecehkan korban yakni dengan meraba bagian dada korban.
Sementara itu, dari rekaman CCTV yang ada, korban juga sempat melakukan perlawanan.
“Tersangka juga sempat memfoto-foto korban dengan menggunakan handphone milik tersangka,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (eco/gol)
Load more