Keberhasilan petugas mengungkap kasus ini, setelah pihak orangtua korban atas nama AP (9) warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang melaporkan ke pihak kepolisian.
"Orangtua korban melaporkan pelaku setelah melihat aksi bejatnya yang terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu," bebernya.
Dikatakan Gandha, setelah menerima laporan dari pihak orangtua korban, dirinya bersama anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap dan menangkap pelaku ini.
"Alhamdulillah untungnya berkat peran serta masyarakat juga atas viralnya video tersebut juga penyidik, serta rekan-rekan Polsek Pakisaji, kami mampu mengungkap perkara ini dengan cepat sekarang hari Sabtu. Artinya, belum sampai 24 jam” ujarnya.
Dari pemeriksaan petugas, pelaku sudah 11 tahun berjualan es cincau di wilayah Pakisaji dan kos di Desa Glanggang.
"Pelaku mengaku sudah beranak istri dan semuanya tinggal di Banten. Disini dirinya kos dan setahun sekali pulang ke Banten," imbuhnya.
Lebih lanjut, Gandha menerangkan terkait modus yang dilakukan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya, yakni dengan memberikan es cincau secara gratis kepada korban dan satu temannya. Kala itu keduanya tengah asik bermain sepatu roda di halaman rumah korban.
Load more