“Jadi begini, penyidik dalam hal ini harus tegas dan cepat, jika memang Ketua KPK Firli Bahuri ini terbukti melanggar hukum melakukan tindak pemerasan, yaa harus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sebaliknyam jika dia tidak terbukti harus segera di SP3. Hal ini semua untuk kepastian hukun, dan kasusnya tidak mengambang yang membaut masyarakat bertanya-tanya,” papar Profesor hukum yang juga telah menulis puluhan buku berkaitan dengan Ilmu Hukum ini. (msi/gol)
Load more