Nganjuk, tvOnenews.com - Kepala Desa Gemenggeng, Kabupaten Nganjuk, Bagus Priyo Sembodo, telah dijebloskan ke dalam penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa.
Hal ini dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Apriady Miradian.
“Benar, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB (Nganjuk) selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” kata Apriyadi, Jumat (17/11).
Lebih lanjut Kasi Intel Kejaksaan Nganjuk menambahkan, Bagus Priyo Sembodo ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng.
"Tersangka dilakukan penahanan dikhawatirkan untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, atau mengurangi kualitas barang bukti dan yang bersangkutan dikhawatirkan pula melarikan diri," jelas Apriyadi.
"Tersangka BPS selama menjabat Kepala Desa Gamenggeng telah melakukan perbuatan melawan hukum secara formil, dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Modus tersangka mengambil alih kegiatan pekerjaan pembangunan fisik, dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam pembayaran bahan bangunan, sehingga terjadi selisih harga pembelian di toko dengan yang tertera pada kwitansi di LPJ," ungkap Apriyadi.
Load more