Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menegaskan, dalam proses penyaluran bantuan dana hibah ini, akan dipantau langsung oleh pemerintah pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga dari pihak KPU dan Bawaslu sendiri. sehingga, dalam penyaluran dana tersebut harus sesuai peraturan yang berlaku.
"Jadi tidak ada satupun yang niat untuk mengulur-ulur, karena dari penganggaran harus keluar dan mereka juga segera bekerja," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori menjelaskan, dana hibah yang disalurkan untuk Pilkada tahun 2024 akan digunakan sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan serta untuk pengupahan Ad hoc.
"Untuk anggaran yang didapat pastinya sudah ada rinciannya, yang paling besar yakni honorarium untuk Ad hoc yang ada dibawah kita," bebernya.
Terkait penyaluran dana hibah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faisal juga menambahkan, bahwa penyaluran dana hibah sebagai wujud dukungan dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mendatang.
Selain itu, ia menilai, pelaksanaan kegiatan ini telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, serta Bawaslu sendiri memiliki tugas dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pesta Demokrasi tahun 2024.
"Ini kita maksimalkan, di samping proses pencegahan yang kita maksimalkan kepada peserta Pemilu atau peserta Pilkada, selain itu diharapkan nantinya dalam penindakan yang kita lakukan berdasarkan kejujuran dan keadilan," pungkasnya. (ikn/far)
Load more