Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebuah unit sepeda motor Honda CBR berwarna hitam, empat buah spion motor, serta beberapa buah pelat nomor kendaraan bernotor, yang diduga digunakan pelaku untuk mengelabuhi korban dan petugas kepolisian.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku SA dan SU terjerat Undang Undang Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Hingga kini pihak kepolisian setempat, masih dalam pengembangan kasus curanmor pada komplotan yang lebih besar. (msn/far)
Load more