Probolinggo, tvOnenews.com - Terbukti kompak melakukan aksi pencurian motor di 40 TKP, anak dan bapak asal Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo berinisial SU (22) dan bapak kandungnya berinisial SA (47), berhasil ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
“Keduanya berhasil kita tangkap setelah melakukan aksi pencurian di salah satu koperasi mandiri di Jalan Galunggung, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, pada hari Sabtu (4/11) lalu. Mereka ini mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 40 kali, di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo,” katanya, Senin (13/11).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. SU sebagai joki atau pengantar SA menuju lokasi target dan SA sebagai eksekutor.
"Bermodal alat pemotong besi, anak dan bapaknya itu berhasil menggondol sebuah unit sepeda motor milik pegawai koperasi berinisial ST (39)," imbuhnya.
Setelah kita melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, kita juga berhasil menangkap SPR (43) warga Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember.
"Pelaku yang ketiga ini sebagai penadah barang hasil curian dari bapak dan anak tersebut,” terangnya.
Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebuah unit sepeda motor Honda CBR berwarna hitam, empat buah spion motor, serta beberapa buah pelat nomor kendaraan bernotor, yang diduga digunakan pelaku untuk mengelabuhi korban dan petugas kepolisian.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku SA dan SU terjerat Undang Undang Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Hingga kini pihak kepolisian setempat, masih dalam pengembangan kasus curanmor pada komplotan yang lebih besar. (msn/far)
Load more