Pengedar Narkotika Jaringan Lapas di Bangkalan Ditangkap Polisi saat Membuat Layangan
Pelaku pengedar narkoba jaringan lapas berinisial S, warga Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura ditangkap anggota satnarkoba di rumahnya.
Senin, 13 November 2023 - 09:36 WIB
Sumber :
- dimas farik
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat satu subsider 112 ayat satu undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga sampai 20 tahun penjara. (fds/far)
Â
Load more