Dari penjualan sabu tersebut, AA mendapatkan komisi langsung dari pemasok di atasnya serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.
“Tersangka mendapatkan keuntungan dari pengedar ini sebesar Rp5 juta, termasuk keuntungan mengonsumsi sabu gratis,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, jika tersangka AA sebelumnya telah bekerja di sektor swasta bidang pemasangan jaringan wifi. Namun tersangka gelap mata dengan mengedarkan sabu sejak dua bulan terakhir.
“Pengakuan dari tersangka mengedarkan sabu kurang lebih 1 sampai 2 bulan, sebelumnya dia bekerja swasta, pemasangan wifi di wilayah kabupaten Malang,” kata Iptu Taufik.
Taufik mengimbau peran penting masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan mereka. Hal ini diharapkan dapat membantu penegakan hukum dan memberikan dampak positif dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Malang.
"Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba akan semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkoba di wilayah Malang,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AA kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (eco/far)
Load more