Satresnarkoba Polres Malang Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah
Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Polisi menyita narkoba senilai srkitar Rp300 juta.
Kamis, 9 November 2023 - 20:37 WIB
Sumber :
- Edi cahyono
"Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba akan semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkoba di wilayah Malang,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AA kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (eco/far)
Load more