Malang, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dari penangkapan seorang pengedar, polisi menyita barang bukti narkoba senilai kurang lebih Rp300 juta.
“Tersangka AA berhasil diamankan di rumahnya, Kamis 26 Oktober 2023 sekitar pukul 15.30,” kata AKP Subijanto dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (9/11).
Kasatresnarkoba menambahkan, dari tangan AA polisi berhasil menyita barang bukti berupa 12 poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 200,52 gram. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.
“Kalau per gramnya senilai Rp1,4 juta, rekan-rekan dapat mengalikan sendiri kali 200 gram,” imbuhnya.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah Dampit, Kabupaten Malang. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Subijanto, tersangka AA diketahui mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. AA mendapatkan barang berupa sabu dari wilayah Surabaya yang diambil dengan metode ranjau dan pembayarannya melalui transfer rekening.
Dari penjualan sabu tersebut, AA mendapatkan komisi langsung dari pemasok di atasnya serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.
“Tersangka mendapatkan keuntungan dari pengedar ini sebesar Rp5 juta, termasuk keuntungan mengonsumsi sabu gratis,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, jika tersangka AA sebelumnya telah bekerja di sektor swasta bidang pemasangan jaringan wifi. Namun tersangka gelap mata dengan mengedarkan sabu sejak dua bulan terakhir.
“Pengakuan dari tersangka mengedarkan sabu kurang lebih 1 sampai 2 bulan, sebelumnya dia bekerja swasta, pemasangan wifi di wilayah kabupaten Malang,” kata Iptu Taufik.
Taufik mengimbau peran penting masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan mereka. Hal ini diharapkan dapat membantu penegakan hukum dan memberikan dampak positif dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Malang.
"Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba akan semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkoba di wilayah Malang,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AA kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (eco/far)
Load more