Surabaya, tvOnenews.com - PT Narma Abhirama Indonesia sampai saat ini masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya melawan PT Antariksa Hotel Perkasa terkait sengketa sewa menyewa tempat usaha Cafe dan Resto The Maxx di Hotel Antariksa.
Dalam perkara nomor 274/PDT.G/2023/PN SBY, Kuasa Hukum PT Narma Abhirama Indonesia, Agus Suseno dari Kantor Dwi Heri Mustika & Partners menjelaskan, pihaknya mempertanyakan adanya penundaan sidang putusan atas gugatan di PN Surabaya.
"Kalau memang gugatan ini tidak memenuhi syarat formal, silahkan langsung diputus saja. Sebaliknya kalau memenuhi syarat formal, alat bukti cukup dan saksi kami ada, silahkan dikabulkan. Kalau ditunda-tunda seperti ini kami merasa kepastian hukum perkara ini di PN Surabaya tertunda," kata Agus Suseno saat jumpa pers di Surabaya.
Perkara ini bermula dari adanya perjanjian sewa menyewa terkait tempat usaha The Maxx di Hotel Antariksa Surabaya di lantai 1. Penyewanya PT Narma Abhirama Indonesia.
Di dalam perjanjian awal, Agus menjelaskan tidak ada masalah. Kedua pihak saling melaksanakan isi dari perjanjian tersebut. Namun saat terjadi wabah Covid-19, pihak penyewa komplain pada pemilik hotel bahwa ada dinding yang bocor di lantai 1, sehingga dapat mengganggu kenyamanan pengunjung.
"Dari klien kami berkirim surat dan meminta untuk dilakukan perbaikan. Tapi tak kunjung diperbaiki, sehingga dianggap mengurangi kenyamanan dari para pengunjung," kata Agus.
Permasalahan ini kemudian berlanjut di masa pandemi pada Maret 2020. Muncul masalah di perjanjian sewa menyewa. Antara penyewa dan pemilik tidak menemukan kesepakatan dalam perjanjian. Adanya kekurangan bayar sewa dalam perjanjian, oleh pihak pemilik hotel dianggap penyewa telah melakukan wanprestasi.
"Padahal klien kami sebelumnya telah komplain terkait isi perjanjian yang tidak dilaksanakan oleh pihak Hotel Antariksa. Memang diakui dari klien kami ada kekurangan pembayaran. Itu pun disebabkan kondisi pandemi Covid," ujarnya.
Sejak adanya permasalahan ini hingga persyaratan assessment Covid tidak dipenuhi oleh PT Antariksa, maka pada Januari 2021, pihak Pemkot Surabaya melakukan penutupan dan penyegelan.
"Awalnya tempat itu memang sudah pernah dilakukan penutupan. Oleh dinas terkait, pihak pengelola diminta untuk segera melakukan persyaratan assessment Covid. Diantaranya pengurusan izin restoran. Karena tidak kunjung mendapat izin, kemudian dilakukan penyegelan oleh Pemkot Surabaya," tegasnya.
Akibat kejadian ini, Agus menyebut kerugian materiil yang dialami kliennya mencapai Rp 1,5 miliar. Untuk kerugian immateriil mencapai Rp 150 juta.
Kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat sehingga saling menggugat dan statusnya sengketa hingga saat ini. (zaz/gol)
Load more