"Padahal klien kami sebelumnya telah komplain terkait isi perjanjian yang tidak dilaksanakan oleh pihak Hotel Antariksa. Memang diakui dari klien kami ada kekurangan pembayaran. Itu pun disebabkan kondisi pandemi Covid," ujarnya.
Sejak adanya permasalahan ini hingga persyaratan assessment Covid tidak dipenuhi oleh PT Antariksa, maka pada Januari 2021, pihak Pemkot Surabaya melakukan penutupan dan penyegelan.
"Awalnya tempat itu memang sudah pernah dilakukan penutupan. Oleh dinas terkait, pihak pengelola diminta untuk segera melakukan persyaratan assessment Covid. Diantaranya pengurusan izin restoran. Karena tidak kunjung mendapat izin, kemudian dilakukan penyegelan oleh Pemkot Surabaya," tegasnya.
Akibat kejadian ini, Agus menyebut kerugian materiil yang dialami kliennya mencapai Rp 1,5 miliar. Untuk kerugian immateriil mencapai Rp 150 juta.
Kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat sehingga saling menggugat dan statusnya sengketa hingga saat ini. (zaz/gol)
Load more