News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sengketa Sewa Menyewa di Hotel Antariksa, Menanti Putusan Majelis Hakim PN Surabaya

PT Narma Abhirama Indonesia sampai saat ini masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya melawan PT Antariksa Hotel Perkasa terkait sengketa sewa menyewa tempat usaha Cafe dan Resto The Maxx di Hotel Antariksa.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 9 November 2023 - 09:57 WIB
Menunggu Putusan Majelis Hakim PN Surabaya Terkait Sengketa Sewa Menyewa di Hotel Antariksa
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - PT Narma Abhirama Indonesia sampai saat ini masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya melawan PT Antariksa Hotel Perkasa terkait sengketa sewa menyewa tempat usaha Cafe dan Resto The Maxx di Hotel Antariksa.

Dalam perkara nomor 274/PDT.G/2023/PN SBY, Kuasa Hukum PT Narma Abhirama Indonesia, Agus Suseno dari Kantor Dwi Heri Mustika & Partners menjelaskan, pihaknya mempertanyakan adanya  penundaan sidang putusan atas gugatan di PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau memang gugatan ini tidak memenuhi syarat formal, silahkan langsung diputus saja. Sebaliknya kalau memenuhi syarat formal, alat bukti cukup dan saksi kami ada, silahkan dikabulkan. Kalau ditunda-tunda seperti ini kami merasa kepastian hukum perkara ini di PN Surabaya tertunda," kata Agus Suseno saat jumpa pers di Surabaya.

Perkara ini bermula dari adanya perjanjian sewa menyewa terkait tempat usaha The Maxx di Hotel Antariksa Surabaya di lantai 1. Penyewanya PT Narma Abhirama Indonesia.

Di dalam perjanjian awal, Agus menjelaskan tidak ada masalah. Kedua pihak saling melaksanakan isi dari perjanjian tersebut. Namun saat terjadi wabah Covid-19, pihak penyewa komplain pada pemilik hotel bahwa ada dinding yang bocor di lantai 1, sehingga dapat mengganggu kenyamanan pengunjung.

"Dari klien kami berkirim surat dan meminta untuk dilakukan perbaikan. Tapi tak kunjung diperbaiki, sehingga dianggap mengurangi kenyamanan dari para pengunjung," kata Agus.

Permasalahan ini kemudian berlanjut di masa pandemi pada Maret 2020. Muncul masalah di perjanjian sewa menyewa. Antara penyewa dan pemilik tidak menemukan kesepakatan dalam perjanjian. Adanya kekurangan bayar sewa dalam perjanjian, oleh pihak pemilik hotel dianggap penyewa telah melakukan wanprestasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Padahal klien kami sebelumnya telah komplain terkait isi perjanjian yang tidak dilaksanakan oleh pihak Hotel Antariksa. Memang diakui dari klien kami ada kekurangan pembayaran. Itu pun disebabkan kondisi pandemi Covid," ujarnya.

Sejak adanya permasalahan ini hingga persyaratan assessment Covid tidak dipenuhi oleh PT Antariksa, maka pada Januari 2021, pihak Pemkot Surabaya melakukan penutupan dan penyegelan.

"Awalnya tempat itu memang sudah pernah dilakukan penutupan. Oleh dinas terkait, pihak pengelola diminta untuk segera melakukan persyaratan assessment Covid. Diantaranya pengurusan izin restoran. Karena tidak kunjung mendapat izin, kemudian dilakukan penyegelan oleh Pemkot Surabaya," tegasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT