Malang, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil meringkus seorang pria paruh baya terduga pelaku pembobol minimarket di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap pelaku berhasil menggondol puluhan bal rokok berbagai merek.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial PR (54), warga Dusun Ngingit Krajan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Ia berhasil diamankan reserse gabungan Polres Malang dan Polsek Bululawang tak lama usai melakukan aksinya pada, Sabtu (4/11) lalu.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di salah satu minimarket kecamatan Bululawang,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (6/11).
Taufik menjelaskan, kronologi bermula saat pihaknya mendapat laporan dari karyawan toko Indomart yang melaporkan adanya orang tidak dikenal yang berupaya masuk ke dalam toko dengan cara membobol langit-langit sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Saat itu, alarm toko berbunyi yang kemudian segera dilaporkan ke Polsek Bululawang oleh karyawan toko yang mengetahui.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri tak jauh dari lokasi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus rokok berbagai merek.
Selain itu, polisi juga menyita senter, tang, dan karung plastik yang digunakan pelaku untuk menampung barang hasil curian. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bululawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya puluhan rokok berbagai merk yang dimasukkan ke dalam karung, juga ada senter dan tang pemotong kabel,” imbuhnya.
Dikatakan Taufik, modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam bagunan toko dengan cara terlebih dahulu memanjat atap toko melalui dinding samping. Setelah itu, pelaku menjebol plafon lalu turun menggunakan tali yang sudah dipersiapkan.
Nahas, saat melakukan aksinya, PR diduga panik karena alarm toko berbunyi. Pelaku kemudian berupaya meninggalkan toko dengan tergesa-gesa, namun terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.
Taufik menyebut, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bululawang.
“Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (eco/gol)
Load more