News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Cutter, tapi Serpihan Seng, Pelaku Sayat Pipi Korban saat Duel, di Dau, Malang

Kasus perkelaihan dua pelajar Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, mengakibatkan siswa R (10) mengalami luka sayatan di pipi sebelah kiri
Senin, 6 November 2023 - 10:02 WIB
Bukan Cutter tapi Serpihan Seng, Pelaku Sayat Pipi korban
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Malang, tvOnenews com - Kasus perkelaihan dua pelajar Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang mengakibatkan satu siswa berinisial R (10) mengalami luka sayatan di pipi sebelah kiri sepanjang 5 cm, yang dilakukan kakak kelasnya berinisial H (11), masih terus bergulir.

Benda yang sempat digunakan dalam menyayat pipi korban diduga cutter. Namun setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dengan mendatangkan Kepsek Madrasah Iptidaiyah (MI) di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ada fakta lain. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Kepsek, pemeriksaan juga melibatkan pelaku dan satu saksi lainnya, yakni teman pelaku yang mengetahui kejadian perkelahian antar siswa pada Senin (31/10/) lalu.

"Dalam pemeriksaan Jumat (3/11) siang kemarin, kami sudah memintai keterangan kepada Kepala Sekolah MI, kemudian pelaku dan satunya lagi temannya pelaku. Dari keterangan pelaku, memang benar melakukan penganiayaan,” ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aipda Erleha, Senin (6/11). 

Diungkapkan Leha, pelaku mengaku tidak melakukan penyayatan dengan sengaja. Penyayatan juga bukan dilakukan menggunakan cutter, namun menggunakan lempengan serpihan seng yang berukuran kecil. 

“Dia (pelaku) menemukan lempengan itu di tanah, ukurannya tipis, kemudian langsung spontan disayat. Harapan dia mungkin, menurut (keterangan) pelaku hanya diarahkan saja, dia tidak menyangka kalau ternyata mengenai muka korban,” ungkapnya.

Keterangan pelaku juga dibenarkan RA (korban), lanjut Leha, saat dilakukan pemeriksaan korban mengatakan tidak disayat menggunakan cutter. 

Kendati demikian, korban juga mengaku tidak dapat memastikan benda apa yang disayatkan di pipi sebelah kirinya hingga menyebabkan luka sobekan yang cukup dalam.

“Jadi dari keterangan korban itu pun juga tidak benar, perlu saya jelaskan ya. Di awal pemeriksaan korban kemarin, korban pun menerangkan tidak dianiaya dengan menggunakan cutter. Korban sendiri tidak mengetahui menggunakan alat apa, karena alat itu berada di genggaman (pelaku),” bebernya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa serpihan yang digunakan untuk melakukan pernyayatan itu.

“Dari BB yang sudah kami amankan, memang lempengan kecil diameternya hanya tiga centimeter. Lempengan hitam warnanya,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT