Sidoarjo, tvOnenews.com – Dalam rangka komitmen melakukan penegakan hukum dalam pendistribusian BBM subsidi, tim supervisi Pertamina berkolaborasi dengan Tipiter Polda Jatim kembali melakukan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Kamis (2/11) di SPBU 5461218 yang berlokasi di jalan Simorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Atas laporan hasil temuan tersebut, tim Reskrim Polda Jatim bergerak dan melakukan penangkapan mobil truk dengan Nopol S 8284 UX atas dugaan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Dyna yang telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki sebesar 4 ton beserta kunci kontak dan STNK, selembar nota pembayaran dan BBM subsidi jenis Biosolar kurang lebih sejumlah 2 (dua) ton atau sekitar 2.454 liter.
Berdasarkan keterangan dari tempat kejadian perkara, truk yang sudah dimodifikasi tersebut mengisi bbm jenis Biosolar dengan modus operandi menggunakan barcode yang berbeda-beda dan plat nopol yang berbeda-beda juga. Atas temuan tersebut unit truk beserta sopir dan operator SPBU dibawa ke Polda Jatim untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut atas dugaan penyimpangan BBM subsidi.
Terkait dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang turut serta melakukan penyaluran biosolar subsidi yang tidak sesuai dengan prosedur, pihak Pertamina melakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum dan terkait kasus ini SPBU diberikan sanksi skorsing penghentian suplai selama 1 bulan utk produk Biosolar.
Bagi masyarakat yang biasa membeli solar di SPBU tersebut tetap dapat dilayani di spbu terdekat yaitu di SPBU 5461252 Jalan Raya Gelam dan SPBU dan SPBU 5461206 Ds.Tanggulangin.
Load more