“Bahwa tersangka BK dan tersangka HK telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Oktober 2023, dan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada tanggal yang sama, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
“Uang sebesar Rp7.552.800.498,58 akan kami setorkan ke Rekening Penyimpanan Bersama (RPL) di Bank BNI. Kami tidak hanya sebatas memenjarakan banyak tersangka dalam dugaan tindak pidana perkara korupsi, tetapi komitmen kami adalah mengembalikan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Perlu diketahui, bahwa pengembalian potensi kerugian keuangan negara ini tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Dalam waktu dekat, berkas para tersangka akan segera menyatakan lengkap atau P21, dan kemudian akan kami limpahkan ke pengadilan tipikor untuk selanjutnya dilakukan penuntutan dan pembuktian di Pengadilan Surabaya.
Aji menekankan, bahwa semua fakta persidangan akan diungkap selama persidangan berlangsung, dan hal ini akan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang sudah ditentukan oleh pimpinan.
“Upaya pengembalian dana ini juga mencerminkan niat baik dari para tersangka,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi demi kepentingan keadilan dan masyarakat.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi," pungkasnya. (zaz/hen)
Load more