Enny menegaskan bahwa serangan Israel dapat diasumsikan melanggar Hukum Humaniter Internasional apabila menyerang gedung kepentingan penduduk sipil bukan menyerang gedung untuk kepentingan militer. Namun, Israel juga perlu untuk memperhatikan prinsip HHI lainnya yang mengacu pada military necessity, humanity dan proporsionalitas. Dalam hal ini, dapat dianalogikan tindakan Israel tidak sah dan melanggar HHI apabila keuntungan militer yang diraup tidak sebanding dengan penderitaan penduduk sipil.
Aturan Penggunaan Senjata
Enny memberikan tanggapan mendalam tentang segala tindakan yang dilakukan Israel selama peperangan. Dalam penjelasannya, Ia memaparkan para pihak diperbolehkan menggunakan senjata yang tidak dilarang oleh hukum dan mengacu pada humanity principle. Yang dimana, senjata yang digunakan tidak boleh mengakibatkan unnecessary suffering ataupun superfluous injury.
Menurutnya, penggunaan fosfor dalam medan perang telah diatur dalam konvensi penggunaan Senjata Kimia yang dimana terdapat batasan dalam penggunaan.
"Kalau melebihi ambang batas tertentu tersebut, maka tidak boleh digunakan karena akan mengakibatkan luka berlebihan bagi orang yang kena senjata tersebut,” pungkasnya.
Selain itu, terdapat sejumlah konvensi internasional yang mengatur penggunaan senjata, yang dimana senjata yang digunakan hanya untuk kombatan dan sasaran militer saja, serta tidak bersifat indiscriminate attack yang berpotensi mengenai penduduk sipil
Dia juga menekankan bahwa hukum yang berlaku di masa damai berbeda dengan hukum yang berlaku pada masa peperangan. Dalam peperangan, kombatan memiliki hak istimewa, seperti hak untuk menyerang dan diserang, hak atas status tawanan perang jika tertangkap oleh pihak musuh, dan mereka tidak dapat disalahkan jika membunuh musuh.
Load more