Kasus Prostitusi Online di Apartemen di Gresik, Polisi Buru Keberadaan Papi M, Tetapkan DPO
- m habib
Gresik, tvOnenews.com - Penanganan kasus dugaan praktik prostitusi terselubung via MiChat di sebuah apartemen di Wilayah Kembangan, Gresik, terus berlanjut. Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, menemukan fakta baru terkait adanya papi M yang diduga terlibat. Polisi telah menetapkan M sebagai daftar pencarian orang (DPO). Peran papi 38 tahun itu sebagai muncikari yang mengatur praktik bisnis esek-esek berbasis aplikasi di Kota Gresik.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media. AKP Aldhino mengatakan, dari hasil penyelidikan, peran pria asal Bekasi itu sangat sentral dalam praktik prostitusi, pemuas nafsu para pria hidung belang. Dia merekrut para pekerja seks komersil (PSK) sekaligus menyediakan fasilitas penginapan.
“Mayoritas pekerjanya didatangkan dari tempat lokalisasi Saritem, di wilayah Jawa Barat,” Jelas Aldhino, Rabu (1/11).
Menurut mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini, jika M juga berperan untuk menentukan kota tujuan dalam memuluskan bisnis esek-esek (lendir) tersebut. Termasuk, ikut mengoperasikan aplikasi MiChat untuk menarik para pelanggan.
“Sering berpindah-pindah wilayah. Biasanya singgah di satu tempat dengan durasi 1-2 bulan,” lanjutnya.
Adapun dari bisnis tersebut, M tentunya mendapatkan hasil dari pendapatan yang diperoleh para PSKnya dengan prosentase mencapai 40-50 persen.
“Sesuai yang dilaporkan N, dia berperan sebagai kasir sekaligus PSK,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan pun masih terus dilakukan. Namun menurut Aldino, pihaknya baru menetapkan satu tersangka berinisial N. Termasuk memeriksa empat saksi yang berperan sebagai PSK.
“Dari pengakuannya sudah beroperasi di Gresik selama dua pekan. Rata-rata dari mereka sudah melayani 20 orang tamu,” tutupnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pihak manajemen Icon Apartemen di Gresik, angkat bicara pascaterjadinya aksi penggerebekan dugaan prostitusi online via MiChat di Icon Apartemen, yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan seorang mucikari dan empat wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
David Yurianto, Direktur Operasional PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) mengatakan, jika pihak manajemen Icon Apartemen telah mengerti dengan tata aturan dan penegakan hukum yang ada di Kabupaten Gresik. Pihaknya juga telah memahami dan patuh dengan aturan yang berlaku. Semua larangan telah tercantum jelas di pasal-pasal yang tertuang dalam aturan di lingkungan apartemen.
Load more