Kelima, memposting pada media sosial/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang gambar terkait partai politik/ bakal calon, serta alat peraga terkait partai politik/bakal calon.
Keenam, ikut dalam kegiatan kampanye/ sosialisasi/ pengenalan bakal calon. Ketujuh, mengikuti deklarasi/ kampanye bagi suami/ istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara serta bentuk pelanggaran lain yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Bupati Ikfina, juga meminta seluruh guru agar selalu mematuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, karena guru wajib mengedepankan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta selalu fokus pada pemberian pelayanan pendidikan yang optimal dan berkualitas.
"Kami berharap semua ASN memahami dan melaksanakan yang semestinya. Pemilu biarkan berjalan sebagaimana mestinya. Bapak atau Ibu tetap fokus memberi pelayanan di bidang pendidikan. Anda semua punya kewajiban menggunakan hak pilih di hari pemungutan suara saja," pungkasnya. (ikn/hen)
Load more