"Kenapa anda untuk netral, karena tugas anda semua sebagai ASN memberikan pelayanan publik. Tugas kedua mempertahankan kesatuan bangsa, apabila anda tidak netral, maka layanan publik yang anda lakukan tidak terkendali," ucap Ikfina.
Bupati Ikfina juga menjelaskan, Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD, sedangkan Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
Lanjut Ikfina, netralitas ASN juga telah diatur dalam UU RI nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Pelanggaran terhadap netralitas ASN ini akan diberikan sanksi tegas, baik sanksi moral maupun sanksi administrasi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan," jelasnya.
Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga mengingatkan kembali ada beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu diantaranya, pertama, memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Kedua, melakukan sosialisasi atau kampanye media sosial bakal calon yang meliputi presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil walikota.
Ketiga, menghadiri deklarasi kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan dukungan secara aktif. Keempat, membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup akun pemenangan bakal calon.
Load more