Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) inisial USU warga Desa Bajeman, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura hanya bisa tercengang, saat sejumlah orang yang baru turun dari mobil menangkapnya. Tanpa disadari rupanya mereka yang berpakaian preman adalah aparat kepolisian.
Aksi pelaku membobol kendaraan cukup sederhana. Kendaraan yang sedang di parkir di halaman rumah korban didatangi pelaku saat kondisi sedang sepi. Pelaku kemudian beraksi dengan tangan kosong. Sepeda motor yang terparkir dan terkunci, setir kendaraan dipaksa untuk diputar.
"Setelah diputar paksa, stang setir rusak dan patah, sehingga sepeda motor bisa dibawa kabur oleh pelaku," kata AKP Heru Cahyo, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Madura, Minggu (29/10).
Menurut AKP Heru Cahyo, berdasarkan dari keterangan pelaku, ia sudah yang ketiga kalinya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Bangkalan dengan lokasi yang berbeda.
"Kalau dari pengakuan pelaku saat dilakukan pemeriksaan, pelaku baru pertama kali tertangkap. Dan ia mengaku sudah ketiga kalinya melakukan pencurian kendaraan sepeda motor," tuturnya.
Hasil kejahatan ini oleh pelaku dijual kepada penadah dengan harga tiga setengah juta rupiah. Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fds/gol)
Load more