Palembang, tvOnenews.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Selatan berinisial DM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, dalam konferensi pers pada Sabtu (11/1/2025).
Hutamrin mengungkapkan, langkah ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar oleh tim Kejari di Kantor Disnaker Palembang pada Jumat (10/1/2025).
Barang Bukti Uang Tunai hingga Dolar Singapura
Dari hasil penggeledahan di kantor dan kediaman tersangka, tim kejaksaan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Barang bukti meliputi:
- Uang tunai Rp39.200.000 di ruang kerja DM dan Rp4.400.000 di tas pribadinya.
- Amplop-amplop berisi uang masing-masing Rp1 juta di rumah tersangka.
Load more