Selain DM, kejaksaan juga menetapkan AL, staf pribadi Kadisnaker Sumsel, sebagai tersangka.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari untuk mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dalam dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas pelayanan publik di Sumatera Selatan. (ant/aag)
Load more