Implikasi Putusan MK
Keputusan MK yang memperbolehkan pencalonan presiden dan wakil presiden di bawah usia 40 tahun dengan prasyarat sudah pernah menjabat menjadi kepala daerah juga menjadi sorotan. Irfai menyampaikan, wajar jika publik menerjemahkan putusan tersebut mengerucut pada Gibran. Regulasi tersebut seakan sebagai ‘pesanan’ untuk melanggengkan Gibran dalam panggung Pemilu 2024. Keputusan ini telah memicu reaksi publik yang beragam.
"MK, yang seharusnya menjadi benteng konstitusional, sayangnya dengan melihat realitas politik. Saat ini peran MK kembali dipertanyakan oleh publik," jelasnya.
Keputusan MK ini memunculkan pertanyaan tentang resistensi terhadap intervensi dari kepala negara atau bahkan kepentingan keluarga. Selain itu, jika ditarik hubungan kekerabatan putusan MK yang menjadi tiket Gibran. Putusan tersebut berasal ketua MK yang juga merupakan pamannya sendiri, sehingga menimbulkan dugaan subjektivitas oleh publik. Sangat rasional jika tirani kekuasaan tersebut digunakan untuk merubah regulasi yang ada.
"Ini memunculkan pertanyaan tentang resistensi terhadap intervensi dari kepala negara atau bahkan kepentingan keluarga. Keputusan ini juga memperkuat tuduhan tentang politik dinasti dan oligarki dalam politik Indonesia,"ujarnya.
Manuver Politik Gibran
Status Gibran yang menyebrang koalisi belum dikonfirmasi secara resmi oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDIP). Keanggotaan Gibran sebagai anggota PDIP masih ditangguhkan karena belum ada surat terkait. Irfai menyampaikan jika manuver ini tentu bukan hal yang bersifat mendadak. Pihaknya menduga sebelumnya sudah ada negosiasi internal dari jangka panjang terkait keputusan ini.
Load more