News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seorang Pria Pembawa Senpi Revolver dan Sajam saat Pilkades Berlangsung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seorang warga inisial SA (40) asal Desa Durin Barat Kecamatan Konang, ditangkap aparat kepolisian lantaran membawa senjata api revolver saat Pilkades berjalan
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 12:02 WIB
Seorang Pria Pembawa Senpi Revolver dan Sajam saat Pilkades Berlangsung
Sumber :
  • dimas farik

Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang warga inisial SA (40) asal Desa Durin Barat Kecamatan Konang, Madura, ditangkap aparat kepolisian lantaran diketahui telah membawa senjata api jenis revolver di lokasi pencoblosan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Tak hanya pistol dengan enam butir peluru yang terselip di bagian depan pinggangnya, polisi juga menemukan sebilah pisau di samping pinggang saat menggeledah badan tersangka. Petugas kemudian langsung dibawa Polsek Konang dan diserahkan ke Mapolres Bangkalan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut AKP Heru Cahyo Seputro Kasat Reskrim Polres Bangkalan mengatakan, aksi gagah-gagahan bak koboi SA tersebut dihentikan petugas saat pengamanan Pilkades di Desa Durin Barat, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.

"Ia saat itu petugas pengamanan Pilkades mencurigakan SA yang sedang melakukan pencoblosan Pilkades serentak tahap tiga. Pelaku lalu dibuntuti dari belakang hinga ke warung. Di situlah petugas langsung mengamankan pelaku, dan menggeledahnya, ditemukan senjata api dan pisau," tuturnya, Jumat (27/10).

Sementara, SA mengaku bahwa senjata api tersebut berasal dari pemberian mertuanya yang diberikan sekitar lima tahun lalu. 

"Saya, sudah lima belas tahun pegang senjata api lengkap dengan amunisinya. Senjata api ini merupakan kenang-kenangan dari mertua. Saya pegang untuk dibuat jaga-jaga,” ungkap SA kepada awak media saat dimintai keterangan petugas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain tersangka SA, polisi juga sempat mengamankan satu orang warga lainnya, yang juga kedapatan membawa senjata api di lokasi yang sama, namun warga berinisial NA tersebut kemudian dilepas, karena ternyata memiliki surat izin lengkap terkait kepemilikan senjata api.

Petugas terus berupaya melakukan pengembangan terkait asal usul senjata api yang dimiliki SA. Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (fds/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pekan Depan Dewas KPK Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Terhadap Penyidik Dalam Kasus Bobby Nasution

Pekan Depan Dewas KPK Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Terhadap Penyidik Dalam Kasus Bobby Nasution

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) malaporkan update terbaru terkait dengan laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK.
Masa Cekal Yaqut Cholil Diperpanjang? Ini Kata KPK

Masa Cekal Yaqut Cholil Diperpanjang? Ini Kata KPK

KPK belum memastikan untuk perpanjang masa cekal terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Kamis 8 Januari 2026

Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Kamis 8 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (8/1/2026).
Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Kamis 8 Januari 2026

Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Kamis 8 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (8/1/2026).
Elektrifikasi 2025 Dinilai Kurang Memuaskan, Prabowo Minta 5.700 Desa Dapat Pasokan Listrik

Elektrifikasi 2025 Dinilai Kurang Memuaskan, Prabowo Minta 5.700 Desa Dapat Pasokan Listrik

Presiden RI, Prabowo Subianto, memberi penekanan keras pada percepatan elektrifikasi nasional setelah terungkap masih ada ribuan desa di Indonesia yang belum menikmati aliran listrik.

Trending

Kabar Baik Diterima Chelsea! Cole Palmer Dipastikan Siap Main Lawan Fulham

Kabar Baik Diterima Chelsea! Cole Palmer Dipastikan Siap Main Lawan Fulham

Pelatih sementara Chelsea, Calum McFarlane, memastikan gelandang serang andalannya, Cole Palmer, siap dimainkan saat The Blues bertandang ke markas Fulham pada lanjutan pekan ke-21 Liga Inggris 2025/2026
Resmi Bercerai, Ini Bagian Harta Gono-Gini Ridwan Kamil-Atalia Praratya

Resmi Bercerai, Ini Bagian Harta Gono-Gini Ridwan Kamil-Atalia Praratya

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya usai diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Hansi Flick Buka Suara Jelang Semifinal Piala Super Spanyol, Barcelona Tak Mau Gagal Pertahankan Gelar

Hansi Flick Buka Suara Jelang Semifinal Piala Super Spanyol, Barcelona Tak Mau Gagal Pertahankan Gelar

Pelatih Barcelona, Hansi Flick, menegaskan target timnya untuk mempertahankan gelar juara Piala Super Spanyol.
Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus tampaknya menerima kabar buruk soal upaya mereka mengembalikan Federico Chiesa. Liverpool dikabarkan enggan untuk melepasnya dengan mudah.
Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Era baru Manchester United dimulai pada tengah pekan ini. Tanpa Ruben Amorim, MU dijadwalkan bertanding melawan Burnley pada 8 Januari 2026. Begini prediksinya.
Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setelah lebih dari satu tahun melalui proses panjang penyelidikan hingga penyidikan, kasus peluru nyasar yang melukai seorang pelajar MTs di Padang Pariaman akhirnya memasuki tahapan krusial di pengadilan.
Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, resmi kehilangan dua pemain pentingnya jelang laga debut. Ini karena hukuman yang diberikan oleh FIFA.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT