News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Karhutla Lereng Semeru Berhasil Dipadamkan, Perhutani Sebut Hutan Pinus yang Terbakar 3 Hektar

Kebakaran hutan pinus milik Perhutani, petak 2-H, RPH Sumber Urip, BKPH Pasirian, di Blok Gunung Slendang Desa Oro-Oro Ombo, Lumajang, padam
Jumat, 27 Oktober 2023 - 09:26 WIB
Karhutla Lereng Semeru padam
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Lumajang, tvOnenews.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan hutan produksi tanaman pinus milik Perhutani, di petak 2-H, RPH Sumber Urip, BKPH Pasirian, di Blok Gunung Slendang Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, akhirnya berhasil dipadamkan, Kamis (26/10) sekitar pukul 17.00 Wib.

Terkait luasan kawasan hutan pinus yang terdampak, Asisten Perhutani (Asper) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Pasirian Eko Tunggal Wahyudiono menyebut, luas hutan yang terbakar sekitar 3 hektar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dari total luas baku sekitar 21,7 hektar, catatan kami hanya 3 hektar yang terdampak kebakaran. Itupun, tidak berdampak langsung pada tanaman produksi pinus karena belum dilakukan sadapan,” kata Eko kepada tvOnenews.com.

Meskipun telah dinyatakan padam, Eko mengaku belum berani meninggalkan kawasan karena khawatir muncul titik api baru. Sebab, bara api sisa kebakaran juga masih ada dan berpotensi menyala lagi jika terkena tiupan angin kencang.

“Upaya pemadaman dan pembuatan sekat bakar, telah kami lakukan secara maksimal bersama rekan-rekan TNI, Polri, relawan, perangkat desa dan warga sekitar, sehingga api berhasil dipadamkan. Namun kami akan tetap berjaga di lokasi, mengantisipasi munculnya titik api baru,” jelasnya.

Masih kata Eko, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui penyebab pasti kebakaran yang melanda kawasan hutan pinus tanaman tahun 1998 ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hingga saat ini, kami belum mengetahui penyebab kebakarannya, apakah ada unsur kesengajaan, atau akibat murni faktor cuaca panas akibat kemarau. Yang jelas, kami akan tetap melakukan penyelidikan,” terangnya.
 
Eko juga tidak membantah, jika proses pemadaman karhutla ini cukup memakan waktu dan sempat membuat panik warga yang bermukim tak jauh dari lokasi karhutla. Sebab, selain kondisi medan yang curam, tanaman yang kering, hembusan angin, jauhnya sumber mata air air juga menjadi kendala utama proses pemadaman.

“Memang untuk pemadamannya sangat menguras tenaga dan waktu. Namun berkat kerjasama tim di lapangan serta bantuan warga setempat, akhirnya api berhasil kita padamkan. Mudah-mudahan tidak muncul titik api baru lagi,” pungkasnya. (wso/hen)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT