Dendam Akibat Istrinya Disantet, Pria di Malang Bacok Tetangganya Sendiri hingga Tewas
- edi cahyono
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menegaskan, motif pembunuhan tersebut adalah tersangka sakit hati terhadap korban. Selama ini, tersangka menganggap bahwa korban telah menyantet istrinya pada 2015 yang lalu.
Sekitar delapan tahun yang lalu, istri tersangka SM mengalami sakit dan kemudian meninggal dunia. Sejak saat itu tersangka mulai memiliki dendam terhadap korban.
“Kejadian ini adalah murni motif pembunuhan, tersangka menganggap bahwa si korban ini telah menyantet istri korban,” ungkapnya.
Kasatreskrim menyebut, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka. Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SM kini telah ditahan di Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (eco/far)
Load more