News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dendam Akibat Istrinya Disantet, Pria di Malang Bacok Tetangganya Sendiri hingga Tewas

Aparat Kepolisian Resor Malang menangani kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria terhadap tetangganya di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Jumat, 20 Oktober 2023 - 16:05 WIB
Pelaku pembacokan tetangga ditangkap
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menangani kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria terhadap tetangganya di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka yang parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, korban berinisial KS (60), seorang pria warga Jalan Kramat, RT 17 RW 01 Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ia dilukai oleh SM (55), yang tinggal berhadapan dengan rumah korban pada Rabu (18/10).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian di sekitar rumah pelaku, keduanya merupakan tetangga, rumahnya berhadap-hadapan," kata Kompol Wisnu saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (20/10).

Wakapolres menjelaskan, kronologi bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor pada Rabu (18/10) sekitar pukul 21.30 WIB. Rupanya, pelaku yang sudah menunggu kedatangan korban lalu menghampirinya. 

Sempat terjadi cekcok dan kemudian pelaku langsung membacok korban berkali-kali. Usai pembacokan, korban masih bisa berlari untuk menyelamatkan diri. 

Nahas, pelaku yang gelap mata pulang ke rumah untuk mengambil sabit yang lebih tajam. Setelah itu, pelaku mengejar korban yang berlari menyusuri jalan kampung dan membacoknya berkali-kali dari arah belakang hingga korban terjatuh di tengah jalan dan meninggal dunia.

“Pelaku kembali ke rumah untuk mengambil celurit yang tajam, dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan dinyatakan bahwa di lokasi kedua tersebut korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Petugas kemudian mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang guna dilakukan autopsi.

Berdasarkan pemeriksaan jenazah, lanjut Wisnu, korban menderita sedikitnya enam luka terbuka akibat senjata tajam di hampir seluruh bagian tubuh. Selain itu, luka pada leher memotong saluran pembuluh darah dan saluran nafas, serta merusak sistem saraf pusat.

“Penyebab kematian disebabkan luka pada leher, jaringan saraf pusat, dan saluran pernapasan yang mengakibatkan henti jantung, menghentikan kinerja otak, serta menghentikan sistem pernafasan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menegaskan, motif pembunuhan tersebut adalah tersangka sakit hati terhadap korban. Selama ini, tersangka menganggap bahwa korban telah menyantet istrinya pada 2015 yang lalu.

Sekitar delapan tahun yang lalu, istri tersangka SM mengalami sakit dan kemudian meninggal dunia. Sejak saat itu tersangka mulai memiliki dendam terhadap korban.

“Kejadian ini adalah murni motif pembunuhan, tersangka menganggap bahwa si korban ini telah menyantet istri korban,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasatreskrim menyebut, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka. Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SM kini telah ditahan di Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (eco/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT