Pengasuh Ponpes se Indonesia Berkumpul di Surabaya, Tegaskan dalam Syariat Islam Tidak Ada Batasan Usia Menjadi Pemimpin
- tvOne - zainal azkhari
Surabaya, tvOnenews.com – Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se Indonesia (MP3I) berkumpul di salah satu hotel Surabaya Pusat. Dalam agenda perkumpulan pemangku pondok pesantren seluruh Indonesia tersebut, berhasil terbentuk tim formatur di wilayah Jawa Timur.
KH Moch Zaim Ahmad Ma’shoem selaku ketua umum engan dihubungkan dengan dinamika politik yang sedang hangat saat ini, namun saat disingung putusan MK kemarin langsung buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam syariat Islam, tak ada batas usia bagi calon pemimpin.
Ziam berpendapat dalam syariat Islam, pemimpin baik nasional maupun daerah tidak ada batas usia, yang membatasi hanyalah sudah baligh atau belum.
“Kami sampaikan, tidak dalam kapasitas poltik, keputusan MK itu adalah haknya untuk memutuskan. Bahwa kami perspektifnya adalah syariat, bahwa dalam Islam, nasional atau regional atau lokal itu tidak ada standar umur, ini syariat yang ada adalah baligh,” ujarnya ditemui saat pelantikan MP3I di Surabaya, Rabu (18/10).
Ia mencontohkan sosok Imam Syafi’i yang menjadi mufti saat usianya menginjak 15 tahun, sehingga menurutnya, tak ada relevansi umur dalam kepemimpinan.
“Di dalam Islam, ke pemimpinan itu adalah orang yang selain baligh, kemudian punya hak mulia,” terang dia.
Zaim kemudian mengutip kata Rasulullah, Muhammad SAW bahwa pemimpin bukan merupakan orang terpandai. Melainkan orang yang memiliki akhlak terbaik.
“Karena kata Rosulullah, bahwa pemimpin itu bukan orang yang terpandai diantara kita, tetapi orang yang terbaik akhlaknya diantara kita,” sebutnya.
Selain menontohkan Imam Syafi’i, ia juga mencontohkan Umar bin Abdul Aziz yang menjadi mujaddid pertama dalam sejarah Islam. Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah saat usianya menginjak 35 tahun.
“Ini menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada relevansi umur dengan kepemimpinan, yang penting dia berakhlakul karimah dan punya kemampuan memimpin,” pungkas dia.
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan sebagaian gugatan tentang syarat capres dan cawapres tentang syarat batas umur. Dalam putusan itu, seorang yang pernah menjadi kepala daerah atau sedang menjadi kepala daerah bisa menjadi capres dan cawapres meski usianya belum 40 tahun.
Load more