"Kami juga punya bukti chat (percakapan) dari Pak Wakil Sekretaris PBNU. Termasuk dokumentasi-dokumentasi persidangan selama Konfercab NU Jombang. Semuanya kita sertakan. Kita ingin menegaskan bahwa Konfercab NU Jombang sudah sesuai AD/ART," ujar Suharno usai sidang.
Dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang pekan depan, Suharno mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan 13 saksi. Mereka berasal dari panitia konfercab, SC (Steering Commite), saksi ahli, serta saksi dari ranting dan MWC (Majelis Wakil Cabang)," paparnya.
Gus Salam membenarkan hal itu. Pihaknya mendengar sudah ada target bahwa pada 21 November 2023 sudah ada keputusan.
"Saya menyambut baik. Semakin cepat ada keputusan, maka itu semakin baik. Karena ada kejelasan," ujar pengasuh PPMM (Pondok Pesantren Mambaul Maarif) Denanyar Jombang ini.
Polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) juga meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.
Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Tergugat I adalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. (usi/gol)
Load more