Secara umum, lanjut Suksmi, penilaian terhadap perilaku seseorang harus sesuai prosedur. Terutama jika perilaku orang yang bersangkutan sudah menyimpang jauh dan tidak wajar.
"Setelah melalui diagnosa, nanti dapat diketahui apakah termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) ataukah hanya sebatas keadaan normal namun dalam kondisi marah, bermusuhan dengan orang lain," pungkasnya. (khu/hen)
Load more