Jombang,tvOnenews.com - Warga Taman, Sidoarjo ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Dari tangan tersangka bernama Samsul Arifin (31) tersebut, polisi mendapatkan sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan jumlah keseluruhan 27 gram.
"Lalu kami lakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi jika Samsul akan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang. Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan," kata Komar.
Selain diseret tersangka lain yang telah ditangkap, penangkapan Samsul Arifin juga berasal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi barang haram. Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Komar, pada Senin 2 Oktober 2023, Samsul ke Desa Plandi, Jombang diduga hendak transaksi barang haram narkotika.
"Pelaku kami lakukan pengintaian, karena terlihat gerak-geriknya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang, lalu sekitar pukul 17.30 WIB anggota melakukan penyergapan," sambungnya lagi.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan tubuh dan barang bawaan Samsul. Hasilnya ditemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya.
Adapun rincian dari 23 paket sabu-sabu itu yakni 19 paket dibungkus bekas jajan SIIP, tiga paket dibungkus permen KOPIKO dan permen KISS serta satu paket kemasan plastik klip.
Load more