Ananto Tri Sudibyo Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya menandaskan, kedua tersangka berdalih telah melunasi kredit modal kerja yang semula diberikan oleh Bank Jatim kepada pihak bank lainnya.
“Berarti tidak sesuai dengan draft pernyataan atau surat perjanjian yang telah dibuat antara PT SEP dan Bank Jatim saat disetujuinya kucuran kredit modal kerja ini,” ujarnya. (zaz/hen)
Load more