Surabaya, tvOnenews.com - Dua pelaku dugaan kredit macet PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) disergap tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kredit macet tersebut.
Tersangka berinisial BK dan HK masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura (SEP).
“Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka bertanggung jawab atas pinjaman dengan pola keppres yang merupakan fasilitas kredit modal kerja bagi kontraktor saat PT SEP mendapat proyek pengadaan pembangunan dari PT Wijaya Karya atau Wika di Kalimantan pada tahun 2011,” ujar Jemmy Sandra Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
Ketika PT SEP menyelesaikan proyeknya dan dibayar lunas oleh PT Wika, sampai sekarang tidak pernah dilakukan pelunasan kredit modal kerja kepada Bank Jatim.
Jemmy Kasi Intelijen menyebut, kredit macet dari perkara ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp7,5 miliar.
"Sementara hari ini kami tetapkan tersangka dua orang dari pihak swasta PT SEP. Karena Bank Jatim dalam perkara ini mengaku sebagai korban,” ucapnya.
Ananto Tri Sudibyo Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya menandaskan, kedua tersangka berdalih telah melunasi kredit modal kerja yang semula diberikan oleh Bank Jatim kepada pihak bank lainnya.
“Berarti tidak sesuai dengan draft pernyataan atau surat perjanjian yang telah dibuat antara PT SEP dan Bank Jatim saat disetujuinya kucuran kredit modal kerja ini,” ujarnya. (zaz/hen)
Load more