Seperti diberitakan, penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan GRT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan DSA meninggal dunia.
Janda cantik asal Jawa Barat itu tewas meninggalkan satu anak.
“Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce.
Kombes Pasma jelaskan, kasus itu bermula ketika pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekira pukul 18.30 WIB, GR dan DSA dihubungi rekannya dan mengajak untuk menikmati hiburan malam di Blackhole KTV di kawasan Lenmarc Mall Surabaya.
Saat itu, GRT dan DSA tengah makan di Ciputra World atau Ciworld.
“Mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih 5 bulan,” ujarnya.
Sekira pukul 21.00 WIB, GRT dan DSA kemudian datang ke tempat karaoke Blackhole KTV. Keduanya langsung bergabung dengan teman mereka di Room 7 dan bernyanyi bersama.
Load more